asisten ahli ke lektor 200. Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa. asisten ahli ke lektor 200

 
 Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisaasisten ahli ke lektor 200  ruang III/b 3

Sesuai dengan Tabel 1 Dosen A membutuhkan angka kredit bidang penelitian 40% x (400-300) = 40. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun. 200. Lektor kepala sebesar Rp900. Kenaikan Regular Jabatan Fungsional Asisten Ahli ke Lektor. Besumber Pedoman PAK tahun 2019. Lektor Kepala : - Pembina (Gol. usulan kelompok loncat jabatan 3. 200. 000,-. DOSEN 3. Mimiliki ijazah Magister (S2) dari prodi terakreditasi A, B atau C sesuai bid ilmu. kepada Masyarakat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10%2) Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala/Lektor (khusus loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar) dan minimal 20 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 20 tahun (lebih dari 10 tahun) sejak Asisten Ahli dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan pembimbingan minimal setara 80 AK;Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Lektor. III/c menjadi Lektor Kepala 700 kum. Sosialisasi DUPAK Dosen Juli 2022 adalah dokumen pdf yang berisi materi tentang kebijakan kenaikan jabatan akademik dosen UNJ, kriteria dan penilaian PAK, serta contoh pengisian DUPAK. Diperlukan . Jabatan akademik ini bisa langsung kamu peroleh, asalkan kamu sudah mengantongi ijazah Doktor atau sederajat ketika menjadi dosen. com - Menjadi dosen termasuk impian banyak lulusan S2 dan S3. 50ak dan ≤ 10% ≤ 10% 3 Lektor. jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Jurnal yang direkomendasi. Adapun syarat yang harus di penuhi oleh Dosen yaitu sebagai berikut : Syarat Administrasi : Dosen di Indonesia memiliki hak menduduki jabatan fungsional. Terus bagaimana penentuan angka kredit kumulatif? Angka kredit yang dipersyaratkan. Asisten ahli : III/a dan III/b; Lektor : III/c dan III/d; Guru Besar : IV/d dan IV/e; b. Pasal 11. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850/1. 145. Asisten . Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. 463 profesor memilih untuk menghabiskan waktu akademiknya dengan mengajar dan menjadi pembicara dalam sebuah seminar. 200 b. Pertama, terkait pendidikan formal dan diklat yang. Ali Ramdhani, S. 688. * ^‘A- eiiJIWtan i»:y ILCIkTi il i. Jabatan dengan pendidikan terakhir magister tersebut merupakan jabatan. I, IV/b Pembina, IV/a 700 550 400 150 300 200 Penata Tk. Ijazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) 4. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun Maks 4 tahun dari jabatan Akademik Asisten Ahli/AA Sertifikasi Dosen, 3. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. 500 hingga Rp 4. Telah bekerja menjadi dosen tetap paling sedikitt selama 10 tahun; b. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yangDalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan dosen berstatus Guru Besar yakni Rp1. Secara umum Asisten Ahli ini masuk ke dalam golongan III/a dan juga III/b. b. 2. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;AHLI 01 Maret 2007 S2 V V 100. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. 200 - Rp 5. Untuk syarat ke AA : jurnal Nasional 3. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir No. 350. KUM : 200. Syara ini menunjukan jika minimal Lektor harus menjadi Asisten Ahli selama dua tahun tidak bisa kurang. Loncat Jabatan dariAsistenAhli ke Lektor Kepala, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus dengan karya ilmiah 1 (satu) diantaranya mempunyai SJR. •Kesesuaian antara pendidikan, karil dan penugasan juga diberlakukan untuk kenaikan Asisten Ahli ke Lektor dan Lektor ke Lektor Kepala *Kesesuaian Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan penjaminan mutu keilmuan maka dosen yang disetujuino uraian kenaikan jabatan loncat dari asisten ahli (aa) ke lektor kepala (masa kerja >8 tahun) kenaikan jabatan loncat dari asisten ahli (aa) ke lektor kepala (masa kerja ≤ 8 tahun) a. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor. 901. Guru Besar ANGKA KREDIT JAB. Adapun syarat yang harus di penuhi oleh Dosen yaitu sebagai berikut : Syarat Administrasi :SIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300#lektor #asistenahli #simulasi #angkakredit #dosen #jabatanfungsional #pak #paksyaffchan. Biro Administrasi Sumber Daya Manusia. 044. Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. III/b. Syarat-syarat administratif lainnya. ASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 0 REKRUTMEN. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. I (Gol. Lektor kepala sebesar Rp900. Lektor : 200 300 4. Kj. Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir No. Asisten Ahli (AA): 150; Lektor (L): 200, 300;. Persyaratan Pengangkatan Awal dalam Jabatan Akademik Dosen Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, batu dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi. Jabatan: CPNS Asisten – Ahli Dosen. Asisten Ahli ke Lektor Kepala (loncat) 2 artikel di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama Lektor ke Profesor (loncat) 4 artikel di jurnal internasional bereputasi sebagai. Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. 200. 000 - Rp 2. Kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi (dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Mendikbud) Contoh :. Asisten Ahli 10 SKS Pertama = 2 x 0,5 = 1 2 SKS berikutnya = 0 x 0,25 = 0 jumlah = 1 Lektor ke atas 10 SKS Pertama = 2 x 1 = 2 2 SKS berikutnya = 0 x 0,5 = 0 jumlah = 2. ASISTEN AHLI ---- > LEKTOR KEPALA LONCAT JABATAN • Ijazah Harus S3/Doktor/Setara • Minimal telah 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir (Asisten Ahli) • Mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan (Kumulatif, Per Unsur Kegiatan) • Minimal 2 (dua) Karya ilmiah pd jurnal Internasional Bereputasi sbg penulis Pertama • Persetujuan Senat. Loncat Jabatan. Berhubung penilaian angka kredit ini tidak hanya angka akhirnya, melainkan juga unsur penyusun. Jabatan fungsional itu yakni Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar atau Profesor. Foto/Ist. Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3. 2. Lektor. Persyaratan dosen penguji disertasi untuk Program Doktor (S3) adalah dosen yang memiliki gelar Doktor (S3), memiliki jabatan fungsionalpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. 1. jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur. Lektor Kepala 700 AK. DOKUMEN PENGUSULAN KE ASISTEN AHLI DAN LEKTOR NAMA DOKUMEN Jenis Dokumen & Jumlah. Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten. . TP. S1 (Pendidikan PAK sebelum), S2 (Pendidikan. Syarat Usulan Jabatan Fungsional. Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. pdf – Diunduh 157386 kali – 990 KB. Scan Asli / Legalisir Bukti Pendukung Kegiatan. Jika ingin naik jabatan secara reguler, misalnya dari Asisten Ahli menuju Lektor. (200 kum) menjadi Lektor Kepala (400 kum) Kebutuhan angka kredit yang harus dicari adalah >200 kum = (400 kum – 200 kum) Ukuran waktu. Kenaikan jabatan akademik dari asisten ahli ke lektor, dan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan yang sama: Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan terakhir atau dalam pangkat terakhir; Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut :f. [P T] Tanpa Jabatan Fungsional, Asisten Ahli, Lektor [Kementerian] Lektor Kepala Guna Besar [PT/LL DIKTVKementerian] Mengirimkan ke BKN melalui aplikasi SIASN Menetapkan dan mengintegrasikan Angka Kredit Dosen 30 Juni 2023 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 Sampai 31 Juli 2023 Sampai Desember 2023 I JU No. SK Inpassing Penyetaraan/Pangkat Terakhir : Penata Muda Tingkat I /III-B. Pendidikan Pendidikan Sekolah 150 150 150 150 150 150. Formasi penyandang disabilitas: 2. LEKTOR KEPALA. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan. 837 orang. Lektor Kepala – Rp 900. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; b. III/b. . III/ b:. Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa. 150. Berikut ini besaran gaji PNS Dosen terbaru yang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019. Wajib memiliki Jurnal Nasional, Wajib sebagai penulis pertama. Paling singkat2 (dua) tahunmendudukijabatan AsistenAhli; 2. Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut: Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun. Persyaratan dosen penguji disertasi untuk Program Doktor (S3) adalah dosen yang memiliki gelar Doktor (S3), memiliki jabatan fungsional4. Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200 dan 300. Menjadi Guru Bimbingan Konseling dan Tenaga Bimbingan Konseling di Luar Sekolah. CARA MUDAH MENGHITUNG KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (KUM) PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN#angkakredit #kum #dosen. 000,-. Sesuai dengan Tabel 1 Dosen A membutuhkan angka kredit bidang penelitian 40% x (400-300) = 40. Video ini memberikan informasi CARA MENGAJUKAN JABATAN AKADEMIK LEWAT. T^t^PMtgumfMilsn «rV*r!flk«si Oats . Undangan DIKLAT KE. Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Lektor Kepala 5% Lektor 22% Asisten Ahli 31% Tenaga Pengajar (Dosen) 41%. Yakni di angka minimal 200 poin. Perhitungan Angka Kredit untuk Loncat Jabatan. Setelah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun, maka dosen berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dosen. Lektor. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014. Jika tidak sesuai akan beritahukan kembali ke Tim Penilai atau Dosen yang bersangkutan untuk dilengkapi 5. m asisten ahli lektor kepala 4. 200), Gol. h. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. III/c) = 200 - Penata Tk. Asisten Ahli; Telah 2 tahun dari jabatan Lektor; 2 Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yang . Lektor Kepala dengan KUM antara 400, 550, dan 700 poin. Unduh "Panduan Operasional PAK Oktober 2019" PO-PAK-Oktober-2019-1. Baca Juga : Pengusulan JJA dari AA ke Lektor5 JABATAN, ANGKA KREDIT , DAN PANGKAT No JABATAN ANGKA KREDIT PANGKAT/GOLONGAN 1 Asisten Ahli - - 150 Penata Muda Tk. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan,” ujar Nizam. Total Kum yang tersedia = 125, sedangkan Kum yang dibutuhkan= 400-300=100, sehingga ada kelebihan Kum 125-100=25. no uraian kenaikan jabatan loncat dari asisten ahli (aa) ke lektor kepala (masa kerja >8 tahun) kenaikan jabatan loncat dari asisten ahli (aa) ke lektor kepala (masa kerja ≤ 8 tahun) a. Pd. E. Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. Lektor adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Asisten Ahli. Rr. , Sp. 30. LAMPIRAN III. Sebagai Lektor Kepala :(Permendikbud No. Asisten Ahli ke . dari setiap jenjang akademik tersebut dosen dapat melakukan penyetaraan dengan mengurus SK. III/c 200 4. PENDIDIKAN (A) 150 150 150 150 150 150 . 6dudw 0hqmdgl 'rvhq 0hplolnlnrpshwhqvl 6hkdwmdvpdqlgdqurkdql 0hphqxkl nxdolilndvl odlq dqj glshuvdudwndq rohk shujxuxdq wlqjjl whpsdwUntuk usulan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor, atau kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, LLDikti Wilayah VIII akan memproses usulan Penilaian Angka Kredit dosen yang diajukan/diusulkan, berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 jo 46 2013 sampai dengan tanggal 1 April 2023, dan. Jika naik lagi ke Lektor maka minimal punya angka kredit 200 poin, begitu seterusnya. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama. Lektor sendiri memiliki golongan III/c dan III/d. Syarat Kenaikan Jabatan Dosen No Naik Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; 2 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya; 3 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis pertama; 4 Telah disetujui oleh. Memasuki tahun 2021, proses serdos diubah menjadi lebih. Simak bagaimana perjalanan menjadi Guru besar dari beberapa dosen muda. Syarat Kenaikan Jabatan Dosen No Naik Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; 2 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya; 3 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis pertama; 4 Telah disetujui oleh. . 00 0. 000,-. Lektor 200 Penata, III/c Lektor 300 Penata Tingkat I, III/d Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a. S1 / D. Paling singkat2 (dua) tahunmendudukijabatan AsistenAhli; 2. 200 AK. . Penelitian 40% x 200 = Minimal 80 kum. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. WebKenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor. pengurusan jja tersebut dapat di bilang tepat waktu. FMIPAbeberapa waktu yg lalu saya mengajukan jafung dari asisten ahli ke lektor. Adapun persyaratan JFA dosen adalah. Kenaikan Loncat Jabatan (Kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, dan Kenaikan dari Lektor ke Profesor); dan 1. 797. Lektor . II) = 200 • Magister (S2)/Spesialis I (Sp. Kum: 200-300. 900. JJA ini ada 4 Tingkatan yaitu dari yang paling bawah Asisten Ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. WebVideo ini berisi tentang Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Part 3 yaitu Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Dari Asisten Ahli ke Lektor. 050 kum) 2. Lektor 200 / 1 Desember 2006 . Asisten Ahli 3. . Batas min kum 150 ke Lektor butuh min kum 200, jadi dosen tsb membutuhkan 50 kum lagi untuk mengusulkan ke lektor 200. Jumlah Angka Kredit Jabatan (yang diusulkan) d. Rabu, 1 Desember 2021Minggu, 19 Desember 2021admin 103 ViewsAsisten ahli,. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yangBerikut daftar gaji PPPK per diundangkannya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MKG) paling awal hingga paling lama: ADVERTISEMENT. Lektor Kepala adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Lektor. Menjadi Asisten Ahli perlu memenuhi angka kredit minimal 150. Angka kredit dari masing-masing butir kegiatan pada format lampiran-lampiran tersebutPengajuan Usulan Jabatan Fungsional (JABFUNG) dari Asisten Ahli ke Lektor 300PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN. Asisten Ahli 100 III/a. Sedangkan untuk Lektor, terdapat Lektor kum 200 (Golongan III C) dan kum 300 (III D), untuk Lektor Kepala (LK) terdapat LK kum 400 (Golongan IV A), kum 550 (IV B) dan kum 700 (IV C), selanjutnya untuk jabatan akademik Guru Besar kum 850 (IVD) dan kum 1050 (4E). 3. 700; Golongan IVe: Rp 3. Kenaikan Jabatan Akademik Dari Asisten Ahli Ke Lektor : 1. Pada tahap selanjutnya, Usulan Lektor Kepala dan Profesor akan kami ajukan ke Direktorat Sumber Daya maksimal pada tanggal 30 Juni 2023. Alinea pertama di halaman 25, diubah menjadi: Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen, maka bagi pengusul loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor.